Kekerasan Verbal
Ancam Akan Membunuh Petugas Dishub di Joglo, 6 Pemuda Dibekuk
Jumat, 8 Februari 2019 18:39 WIB
Jumat, 8 Februari 2019 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pemuda melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub Jakarta Barat ketika sedang mengatur lalu lintas di Joglo, Jakarta Barat. Ancaman pembunuhan itu diterima Andri Nugroho pada Ahad 3 Februari 2019.
Kekerasan verbal itu dilontarkan enam pemuda kepada Andri yang tengah mengatur lalu-lintas di perempatan Joglo. Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan ancaman muncul ketika Andri menegur enam anak muda yang tak tertib lalu-lintas.
"Pelaku utama YP alias Ambon mengancam akan membunuh," kata Joko di Kantor Polsek Kembangan, Jumat, 8 Februari.
Kejadian itu berawal saat YP dan seorang kawannya menerobos lampu merah pada Ahad sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Selain menerobos, YP memberhentikan mobil yang seharusnya jalan.
YP kemudian menjulurkan jari telunjuknya kepada Andri dan mengeluarkan sejumlah kalimat kasar. Ia juga memanggil kelima temannya yang kini turut menjadi tersangka.
Keenamnya dibekuk polisi pada Rabu sore, 6 Februari. Mereka yang digelandang ke Polsek Kembangan di antaranya YP (23 tahun), AP alias Onge (38), BK (31), DR alias Doyong (28), A, dan FN.
Penyidik Reserse Kriminal memeriksa keenamnya dan menemukan fakta tambahan bahwa keenam anak muda itu sedang terkontaminasi minuman keras saat melakukan tindak kekerasan. Selain itu, dari hasil tes urine, YP cs terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Camat Kembangan Agus Ramdani mengatakan pemerintah setempat akan mengetatkan kontrol terhadap peredaran barang haram atau obat terlarang. "Kami imbau warga bisa bersama menciptakan ketertiban," ujarnya.
Keenam pelaku yang melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub itu akan dijerat Pasal 345 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang bertugas. Keenamnya terancam hukuman kurung 5 tahun. Selain itu, ihwal terbukti menggunakan ganja, keenamnya akan menjalani rehabilitasi.
sumber:https://metro.tempo.co/read/1173696/ancam-akan-membunuh-petugas-dishub-di-joglo-6-pemuda-dibekuk/full&view=ok
TANGGAPAN PENULIS TENTANG KASUS TERSEBUT
menurut saya,teguran yang dilakukan oleh petugas kepada YP cs karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas itu sangat benar ,jika tidak di tegur maka YP cs akan mengulangi kesalahan nya terus-menerus,kontrol terhadap peredaran barang haram atau obat terlarang.Kami imbau warga bisa bersama menciptakan ketertiban,dan YP cs pada saat di tegur mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam pihak berwajib yaitu akan membunuh dan itu termasuk tindakan melawan hukum.
SARAN PENULIS
saran saya terhadap kasus di atas adalah petugas berwajib harus menindak tegas orang-orang seperti itu dan meberantas narkoba.agar di negara ini tidak ada lagi yang seperti itu.
Komentar
Posting Komentar