Ancam Akan Membunuh Petugas Dishub di Joglo, 6 Pemuda Dibekuk
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 8 Februari 2019 18:39 WIB
Polsek Kembangan menangkap enam tersangka pengancam petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di perempatan Joglo, Jakarta Barat, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pemuda melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub Jakarta Barat ketika sedang mengatur lalu lintas di Joglo, Jakarta Barat. Ancaman pembunuhan itu diterima Andri Nugroho pada Ahad 3 Februari 2019.
Kekerasan verbal itu dilontarkan enam pemuda kepada Andri yang tengah mengatur lalu-lintas di perempatan Joglo. Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan ancaman muncul ketika Andri menegur enam anak muda yang tak tertib lalu-lintas.
"Pelaku utama YP alias Ambon mengancam akan membunuh," kata Joko di Kantor Polsek Kembangan, Jumat, 8 Februari.
Kejadian itu berawal saat YP dan seorang kawannya menerobos lampu merah pada Ahad sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Selain menerobos, YP memberhentikan mobil yang seharusnya jalan.
YP kemudian menjulurkan jari telunjuknya kepada Andri dan mengeluarkan sejumlah kalimat kasar. Ia juga memanggil kelima temannya yang kini turut menjadi tersangka.
Keenamnya dibekuk polisi pada Rabu sore, 6 Februari. Mereka yang digelandang ke Polsek Kembangan di antaranya YP (23 tahun), AP alias Onge (38), BK (31), DR alias Doyong (28), A, dan FN.
Penyidik Reserse Kriminal memeriksa keenamnya dan menemukan fakta tambahan bahwa keenam anak muda itu sedang terkontaminasi minuman keras saat melakukan tindak kekerasan. Selain itu, dari hasil tes urine, YP cs terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Camat Kembangan Agus Ramdani mengatakan pemerintah setempat akan mengetatkan kontrol terhadap peredaran barang haram atau obat terlarang. "Kami imbau warga bisa bersama menciptakan ketertiban," ujarnya.
Keenam pelaku yang melontarkan ancaman akan membunuh petugas Dishub itu akan dijerat Pasal 345 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang bertugas. Keenamnya terancam hukuman kurung 5 tahun. Selain itu, ihwal terbukti menggunakan ganja, keenamnya akan menjalani rehabilitasi.
menurut saya,teguran yang dilakukan oleh petugas kepada YP cs karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas itu sangat benar ,jika tidak di tegur maka YP cs akan mengulangi kesalahan nya terus-menerus,kontrol terhadap peredaran barang haram atau obat terlarang.Kami imbau warga bisa bersama menciptakan ketertiban,dan YP cs pada saat di tegur mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam pihak berwajib yaitu akan membunuh dan itu termasuk tindakan melawan hukum.
SARAN PENULIS
saran saya terhadap kasus di atas adalah petugas berwajib harus menindak tegas orang-orang seperti itu dan meberantas narkoba.agar di negara ini tidak ada lagi yang seperti itu.
Kematian merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk , selain kelahiran dan migrasi. Pada pembahasan kali ini kita akan mengetahi pengertian angka kematian kasar, rumus angka kematian kasar, macam-macam angka kematian, faktor pendorong dan penghambat angka kematian. Angka kematian dibedakan menjadi tiga macam yaitu angka kematian kasar, angka kematian khusus, dan angka kematian bayi. 1) Angka kematian kasar ( Crude Death Rate /CDR) Angka kematian kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk dalam waktu satu tahun. CDR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini. CDR = M/P x 1.000 Keterangan : CDR = Angka kematian kasar M = Jumlah kematian selama satu tahun P = Jumlah penduduk pertengahan tahun 1.000 = Konstanta Kriteria angka kematian kasar (CDR) dibedakan menjadi tiga macam. - CDR kurang dari 10, termasuk kriteria rendah - CDR antara 10 –...
miris rasanya saat melihat dan mendengar hukum yang tetera di tanah air ku ini.dimana yang berkuasa bisa menjadi semena-mena padahal ia bersalah. hukum yang seharusnya membuat jera untuk yang melakukan tindak kejahatan itu,namun saya rasa itu tidak akan membuat dia jera selama di penjara.karena fasilitas-fasilitas yang memanjakan nya di dalam sel tahanan.padahal yang melakukan tindak pidana itu dengan kasus "KORUPSI" yang istilah nya memakan duit negara bahkan uang rakyat.itu lah negara ku yang banyak akan budaya nya,pulaunya,dan narapidana nya yang di manjakan selama berada di sel tahanan hehe... menurut saya itu tidak adil karena bagaimana pun yang bersalah harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatanya.giliran seorang paru baya mencuri ubi di ladang di laporkan dan di jebloskan ke penjara.padahal dalam tanda kutip dia mencuri pun mempunyai alasan tertentu kenapa dia bisa mencuri.tapi mau gimana lagi ini negara +62 yang mempunyai berbagai macam cerita hukum yang ...
Pengertian Ilmu Budaya Dasar secara sederhana adalah pengetahuan yang diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar dan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan kebudayaan . Suatu karya dapat saja mengungkapkan lebih dari satu masalah, sehingga ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu filsafat ataupun ilmu tari yang terdapat dalam pengetahuan budaya, tetapi ilmu budaya dasar menggunakan karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk . Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep. Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan 1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam 2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran 3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi ...
Komentar
Posting Komentar